Baleg DPR Kaji Dampak Putusan MK Soal Wewenang Eksklusif BPK Hitung Kerugian Negara

- Selasa, 14 April 2026 | 22:30 WIB
Baleg DPR Kaji Dampak Putusan MK Soal Wewenang Eksklusif BPK Hitung Kerugian Negara

Rapat di gedung DPR belum lama ini membahas satu putusan yang cukup menggelitik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu intinya menegaskan: hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang punya hak untuk menghitung kerugian negara. Nah, Badan Legislasi DPR atau Baleg, kini sedang mengkaji dampaknya. Mereka berencana mengundang banyak pihak untuk membahas hal ini, mulai dari BPK sendiri, BPKP, sampai ke Mahkamah Agung.

Ketua Baleg, Bob Hasan, mengungkapkan rapat internal sudah digelar Selasa lalu, 14 April 2026. Fokusnya? Mencari langkah konkret menyikapi putusan MK itu, terutama dampaknya terhadap beberapa undang-undang.

"Kami membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Bob.

"Khususnya terkait Pasal 602 dan 603 KUHP baru, juga Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ini penting karena MK menyatakan, kalau ada tafsir ganda dalam suatu norma, maka wewenang merumuskan ulang ada di tangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR," jelasnya lebih lanjut.

Dari situ, muncul pertanyaan besar. Bagaimana dengan peran BPKP, atau lembaga lain di luar BPK? Misalnya, akuntan publik atau penilai dari kalangan akademisi. Apakah mereka masih bisa dijadikan rujukan untuk menilai kerugian negara dalam kasus korupsi, layaknya penilaian akuntansi biasa?

Bob Hasan bersikap tegas. Menurutnya, lembaga di luar BPK tak bisa dijadikan patokan utama. Soalnya, secara normatif, wewenang menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum itu memang ada di pundak BPK. Dia merujuk pada UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Dalam penegakan hukum, lembaga lain tidak bisa jadi rujukan utama. Mereka juga tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Itu kewenangan BPK," tegas Bob.

Lalu, bagaimana dengan putusan MK itu sendiri? Meski permohonannya ditolak, pertimbangan hukum di dalamnya dianggap sangat krusial. Putusan itu menyentuh hal-hal mendasar seperti unsur "mens rea" (niat jahat) dan "actus reus" (perbuatan) dalam tindak pidana korupsi.

"Agar lebih jelas, kita perlu penegasan kembali peran lembaga audit seperti yang dimaksud Pasal 603 KUHP," kata Bob.

Untuk itu, langkah selanjutnya sudah dipersiapkan. Baleg DPR akan menggelar rapat kerja khusus.

"Kami akan mengundang BPK, BPKP, Mahkamah Agung, Ikatan Akuntan Indonesia, plus aparat penegak hukum. Tujuannya, mengawasi dan mengevaluasi UU Tipikor yang ada sekarang," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar