Rapat di gedung DPR belum lama ini membahas satu putusan yang cukup menggelitik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu intinya menegaskan: hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang punya hak untuk menghitung kerugian negara. Nah, Badan Legislasi DPR atau Baleg, kini sedang mengkaji dampaknya. Mereka berencana mengundang banyak pihak untuk membahas hal ini, mulai dari BPK sendiri, BPKP, sampai ke Mahkamah Agung.
Ketua Baleg, Bob Hasan, mengungkapkan rapat internal sudah digelar Selasa lalu, 14 April 2026. Fokusnya? Mencari langkah konkret menyikapi putusan MK itu, terutama dampaknya terhadap beberapa undang-undang.
"Kami membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Bob.
"Khususnya terkait Pasal 602 dan 603 KUHP baru, juga Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ini penting karena MK menyatakan, kalau ada tafsir ganda dalam suatu norma, maka wewenang merumuskan ulang ada di tangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR," jelasnya lebih lanjut.
Dari situ, muncul pertanyaan besar. Bagaimana dengan peran BPKP, atau lembaga lain di luar BPK? Misalnya, akuntan publik atau penilai dari kalangan akademisi. Apakah mereka masih bisa dijadikan rujukan untuk menilai kerugian negara dalam kasus korupsi, layaknya penilaian akuntansi biasa?
Bob Hasan bersikap tegas. Menurutnya, lembaga di luar BPK tak bisa dijadikan patokan utama. Soalnya, secara normatif, wewenang menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum itu memang ada di pundak BPK. Dia merujuk pada UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Artikel Terkait
Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada PHK untuk PPPK Meski Ada Efisiensi Anggaran
BNPP Gelar Pelatihan Tenun Ikat untuk Dongkrak Ekonomi Warga Perbatasan Belu
Nadiem Makarim Akui Kesalahan dan Mohon Maaf atas Gaya Kerja Saat Jadi Menteri
Menteri PUPR Tinjau Proyek Hunian Warisan Bangsa di Purwakarta, Dijadikan Prototipe Nasional