Harga Kakao Melonjak 17 Persen Akibat Penutupan Selat Hormuz dan Gangguan Pasok Global

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:30 WIB
Harga Kakao Melonjak 17 Persen Akibat Penutupan Selat Hormuz dan Gangguan Pasok Global

Kementerian Perdagangan mencatat lonjakan signifikan pada harga referensi biji kakao untuk periode Juni 2026, yang dipicu oleh terganggunya rantai pasok global dan meningkatnya biaya logistik internasional.

Harga Referensi (HR) biji kakao ditetapkan sebesar 3.832,17 dolar AS per metrik ton. Angka ini melonjak 563,48 dolar AS atau 17,24 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut secara otomatis mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi 3.511 dolar AS per metrik ton, naik 549 dolar AS atau 18,53 persen dari bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa faktor utama di balik gejolak harga ini adalah penutupan Selat Hormuz. Jalur perdagangan energi dan logistik terpenting di dunia itu tidak beroperasi, sehingga memicu efek domino pada biaya pengiriman komoditas global.

“Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).

Menurut analisis Kemendag, penutupan jalur strategis tersebut langsung berimbas pada kenaikan biaya transportasi, premi asuransi, hingga harga bahan bakar. Di sisi lain, berkurangnya pasokan kakao dari Nigeria salah satu produsen utama dunia semakin memperketat ketersediaan komoditas di pasar internasional dan mendorong harga terus naik.

Seiring dengan kenaikan HR dan HPE, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5 persen. Besaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor (PE) biji kakao untuk periode Juni 2026 juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Seluruh penetapan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar