OJK Tegaskan Bank Tetap Bertanggung Jawab Penuh Atas Penilaian Kredit Meski SLIK Dipermudah

- Selasa, 14 April 2026 | 04:30 WIB
OJK Tegaskan Bank Tetap Bertanggung Jawab Penuh Atas Penilaian Kredit Meski SLIK Dipermudah

OJK Pastikan Hitung Risiko, Tapi Bank Tetap Pegang Kendali Kredit

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal rencana penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Intinya, aturan baru yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta itu sudah melalui perhitungan matang. Mereka klaim sudah mengkaji risiko bisnis perbankan dengan cermat.

Menurut OJK, penilaian kredit tetaplah wewenang bank. Jadi, meski SLIK nanti 'bersih' dari catatan pinjaman kecil, keputusan akhir ada di tangan mereka.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan dasar kebijakan ini. Perhitungannya merujuk pada ketentuan institusi global. Hasilnya, ada nilai risiko terkait penilaian kredit debitur yang disebut masih bisa ditoleransi.

"Angka Rp1 juta itu yang kami rasa bisa diterima," ujar Friderica saat ditemui di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dia menambahkan, "Kami juga tidak mau sampai menghilangkan credit scoring yang malah bikin skor kredit Indonesia jadi terganggu."

Namun begitu, pesannya jelas: bank tidak boleh lengah. Friderica menegaskan bahwa penilaian profil debitur secara menyeluruh layak atau tidak dapat pinjaman tetap menjadi tugas utama perbankan.

"Harus PUJK atau sektor perbankan yang melakukan asesmen risikonya," tegasnya.

Dia menggambarkan, "Bottleneck-nya sudah kami buka. Tapi ya, terakhir bank harus tetap kerjakan pekerjaan rumahnya juga."

Latar belakang kebijakan ini adalah realisasi KPR subsidi yang ingin digenjot. Friderica mengungkapkan, banyak masyarakat justru terkendala oleh SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, melainkan dominan oleh pinjaman-pinjaman kecil di bawah Rp1 juta. Hal ini jadi ganjalan serius bagi program tiga juta rumah.

"Setelah diskusi dan proses yang sangat prudent, kami putuskan SLIK hanya tampilkan riwayat di atas Rp1 juta. Baik itu akumulasi atau per pinjaman," papar Friderica mengenai keputusan rapat Dewan Komisioner.

Aturan baru yang rencananya terbit Juni ini memang ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, data dari BP Tapera menunjukkan kinerja bank-bank tertentu. Himbara masih jadi kontributor terbesar penyaluran KPR subsidi. Posisi puncak diduduki BTN dengan realisasi 10.759 unit rumah, atau setara 54,55 persen dari total nasional.

Berikutnya ada Bank Syariah Indonesia (3.174 unit), Bank BNI (1.747 unit), Bank BRI (1.367 unit), dan Bank Mandiri (1.351 unit). Angka-angka ini memberi gambaran tentang peta persaingan dan kontribusi di sektor kredit perumahan bersubsidi.

Jadi, langkah OJK ini seperti dua mata pisau. Di satu sisi ingin membuka akses seluas-luasnya. Di sisi lain, melempar bola panas penilaian risiko kembali ke lapangan perbankan. Tinggal tunggu eksekusinya nanti.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar