MURIANETWORK.COM -Pembunuhan kepada Yanti, 44, oleh suaminya, Tarsum, 50, terjadi begitu sadis. Korban sendiri tewas setelah dipukul menggunakan kayu di bagian kepala. Setelah itu baru dimutilasi oleh pelaku.
"Dipukul menggunakan kayu di bagian depan dan belakang kepala," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Selasa (7/5).
Sebelum pemukulan, korban pelaku dikabarkan terlibat cekcok terlebih dahulu. Setelah itu pelaku lepas kendali dan melakukan pembunuhan disertai mutilasoi.
"Pisau biasa (dipakai memutilasi)," imbuh Akmal.
Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Artikel Terkait
DJP Kejar Target 14,8 Juta Akun Coretax Sebelum Akhir 2025
Polda Metro Jaya Siapkan Contraflow dan Penyekatan Hadapi Arus Balik 2026
BNPB Usul Posisi Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda
Kasus Tambang Konawe Utara Belum Usai, Kejagung Bisa Lanjutkan Penyidikan