MURIANETWORK.COM -Pembunuhan kepada Yanti, 44, oleh suaminya, Tarsum, 50, terjadi begitu sadis. Korban sendiri tewas setelah dipukul menggunakan kayu di bagian kepala. Setelah itu baru dimutilasi oleh pelaku.
"Dipukul menggunakan kayu di bagian depan dan belakang kepala," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Selasa (7/5).
Sebelum pemukulan, korban pelaku dikabarkan terlibat cekcok terlebih dahulu. Setelah itu pelaku lepas kendali dan melakukan pembunuhan disertai mutilasoi.
"Pisau biasa (dipakai memutilasi)," imbuh Akmal.
Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Artikel Terkait
Investasi Australia di Indonesia Tembus Rp 43 Triliun, Fokus Kesehatan & Hilirisasi Nikel
Cara Tukar Poin Tri Jadi Voucher Hotel Mister Aladin Rp50 Ribu (2025)
Strategi AI Tencent Raup USD 27,2 Miliar: Sukses Tanpa Investasi Besar
Shutdown AS Berakhir: Trump Tandatangani RUU, Dampak dan Proses Pemulihan