Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan PT DSI untuk Restitusi Korban Rp2,4 Triliun

- Minggu, 12 April 2026 | 13:30 WIB
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan PT DSI untuk Restitusi Korban Rp2,4 Triliun

Ade menjelaskan mekanismenya. "Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK," jelasnya. Korban bisa mengakses situs tersebut untuk mengajukan permohonan dan klaim kerugian.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah TA (Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI), MY (mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI), serta ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI).

Perkembangan terbaru, daftar tersangka bertambah satu. Penyidik menetapkan AS, mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI, sebagai tersangka baru.

Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis. Tuntutannya meliputi Pasal 488, 486, dan 492 KUHP. Tak hanya itu, ada juga Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Sungguh tumpukan pasal yang berat.

Kasus ini masih panjang. Pelacakan aset dan proses restitusi menjadi dua hal krusial yang akan menentukan, apakah kerugian fantastis para korban bisa sedikit terobati.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar