Ade menjelaskan mekanismenya. "Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK," jelasnya. Korban bisa mengakses situs tersebut untuk mengajukan permohonan dan klaim kerugian.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah TA (Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI), MY (mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI), serta ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI).
Perkembangan terbaru, daftar tersangka bertambah satu. Penyidik menetapkan AS, mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI, sebagai tersangka baru.
Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis. Tuntutannya meliputi Pasal 488, 486, dan 492 KUHP. Tak hanya itu, ada juga Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Sungguh tumpukan pasal yang berat.
Kasus ini masih panjang. Pelacakan aset dan proses restitusi menjadi dua hal krusial yang akan menentukan, apakah kerugian fantastis para korban bisa sedikit terobati.
Artikel Terkait
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan
Polri Ungkap Kerugian Rp92,64 Miliar Akibat Maraknya Penipuan Haji
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka OTT, Modus Pemerasan Jadi Tren 2026
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi Kualitas Software ISO/IEC 25000