"Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta," ujar Otis.
Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya
diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.
"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," pungkas Arief.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan Kilang Balikpapan Senin Ini, Investasi Rp 123 Triliun untuk Hentikan Impor BBM
Dari Truk Dakar hingga Motor Listrik: Wajah Otomotif yang Terus Berubah
Harga Pertamax dan Dexlite Turun, Pertalite Tetap Bertahan
Di Balik Pesona Danau Batur, Ancaman Racun Diam-Diam Mengintai