"Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta," ujar Otis.
Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya
diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.
"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," pungkas Arief.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Tol Sedyatmo Tergenang, Sembilan Pompa Dikerahkan untuk Atasi Banjir Menuju Bandara Soetta
Lentera Perempuan Menyala di Tengah Keramaian Stasiun MRT
Kayu Hanyutan Disulap Jadi Huntara untuk Korban Banjir Aceh dan Sumut
Tiket Piala Asia Futsal 2026 Dilepas, Mulai Rp75 Ribu