"Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta," ujar Otis.
Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya
diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.
"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," pungkas Arief.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Gus Ipul Imbau Kader NU Tenang dan Tak Terpengaruh Isu Jelang Muktamar 2026
Presiden Prabowo Bertolak ke Moskow untuk Pertemuan Strategis dengan Putin
Manchester City Hajar Chelsea 3-0, Perketat Kejar Arsenal di Puncak Klasemen
Korea Utara Uji Coba Senjata Elektromagnetik dan Bom Serat Karbon dalam Ketegangan dengan Seoul