Di sisi lain, ada cerita lain yang juga patut disorot: digitalisasi. Reformasi perpajakan yang digaungkan DJP ternyata menunjukkan progres yang menggembirakan melalui platform Coretax. Hingga akhir Maret 2026, jumlah aktivasi akun Coretax telah melampaui angka pelaporan SPT, yakni mencapai 17.551.174.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.551.174," jelas Inge.
"Yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah, hingga PMSE."
Rinciannya memperlihatkan peta adopsi digital yang luas. WP Orang Pribadi mendominasi dengan 16.489.868 aktivasi, diikuti WP Badan (970.529), WP Instansi Pemerintah (90.550), dan WP PMSE (227). Angka-angka ini, tentu saja, bukan sekadar statistik. Mereka mencerminkan sebuah pergeseran. Masyarakat dan pelaku usaha mulai terbiasa dengan sistem terbaru yang diharapkan bisa mempermudah semuanya ke depannya.
Meski capaiannya positif, DJP tak berhenti mengingatkan. Bagi yang belum aktivasi atau lapor, segeralah urus. Manfaatkan layanan digital yang ada agar tidak terkena sanksi atau kendala administrasi nantinya. Langkah ini penting, bukan cuma untuk negara, tapi juga untuk kepentingan wajib pajak sendiri.
Artikel Terkait
Menpar Genjot Strategi Pivot Pasar Wisata Hadapi Tekanan Global
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas dalam Plastik, Pesan Tolong Dimakamkan Anakku Syalwa Tertempel
Pemerintah dan BUMN Bangun 800 Rusun di Senen dan Tanah Abang untuk Warga Bantaran Rel
Indonesia Desak Investigasi PBB Usai Insiden Tewaskan Prajurit Perdamaian di Lebanon