DJP Catat Lebih dari 10,5 Juta SPT Tahunan Dilaporkan hingga Tenggat Maret 2026

- Rabu, 01 April 2026 | 19:55 WIB
DJP Catat Lebih dari 10,5 Juta SPT Tahunan Dilaporkan hingga Tenggat Maret 2026

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 telah berlalu. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis angka resmi pelaporan hingga tenggat 31 Maret 2026 lalu. Hasilnya? Tercatat lebih dari 10,5 juta SPT yang berhasil dikumpulkan.

Angka pastinya adalah 10.530.651 SPT. Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mayoritas pelaporan datang dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

"Untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026, tercatat 10.530.651 SPT," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

"Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh OP Karyawan sebanyak 9.214.182 SPT dan OP Non Karyawan sebanyak 1.100.876 SPT."

Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak Badan? Kontribusinya juga cukup signifikan. Untuk badan dengan tahun buku Januari-Desember, tercatat 213.492 SPT dalam mata uang Rupiah dan 159 SPT dalam USD. Sementara itu, badan dengan tahun buku berbeda yang dilaporkan mulai Agustus 2025 menyumbang 1.912 SPT (Rupiah) dan 30 SPT (USD).

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar