Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 telah berlalu. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis angka resmi pelaporan hingga tenggat 31 Maret 2026 lalu. Hasilnya? Tercatat lebih dari 10,5 juta SPT yang berhasil dikumpulkan.
Angka pastinya adalah 10.530.651 SPT. Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mayoritas pelaporan datang dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026, tercatat 10.530.651 SPT," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
"Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh OP Karyawan sebanyak 9.214.182 SPT dan OP Non Karyawan sebanyak 1.100.876 SPT."
Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak Badan? Kontribusinya juga cukup signifikan. Untuk badan dengan tahun buku Januari-Desember, tercatat 213.492 SPT dalam mata uang Rupiah dan 159 SPT dalam USD. Sementara itu, badan dengan tahun buku berbeda yang dilaporkan mulai Agustus 2025 menyumbang 1.912 SPT (Rupiah) dan 30 SPT (USD).
Artikel Terkait
Pemerintah Proses Pemulangan Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai Tiga Orang dan Rusakkan Puluhan Rumah
Menpar Akui Dampak Konflik Timur Tengah, Kerugian Pariwisata Capai Rp2,04 Triliun
Menpar Genjot Strategi Pivot Pasar Wisata Hadapi Tekanan Global