Indonesia Desak Investigasi PBB Usai Insiden Tewaskan Prajurit Perdamaian di Lebanon

- Rabu, 01 April 2026 | 22:00 WIB
Indonesia Desak Investigasi PBB Usai Insiden Tewaskan Prajurit Perdamaian di Lebanon

JAKARTA – Pemerintah Indonesia, lewat Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, mendesak keras. Desakannya: investigasi tuntas harus segera dilakukan menyusul insiden memilukan yang menewaskan dan melukai prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon. Tidak ada kata lain, penyelidikan PBB harus cepat, transparan, dan menyeluruh.

“Pemerintah menuntut penyelidikan PBB yang cepat, transparan, dan komprehensif,” tegas Djamari kepada wartawan, Rabu (1/3/2026).

“Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa adanya kekebalan,” tambahnya, menekankan poin itu.

Nada suaranya tegas. Menurutnya, serangan berulang terhadap personel Indonesia di lapangan itu sama sekali tak bisa diterima. Hal itu, diungkapkannya, menunjukkan komitmen yang sangat rendah dari pihak-pihak bertikai dalam menjamin keselamatan pasukan perdamaian. Intinya, ini bukan kejadian sekali lalu dilupakan. Ada pola yang mengkhawatirkan.

Karena itu, pemerintah mendorong Dewan Keamanan PBB untuk bergerak. Tindakan tegas dan konsisten sangat dinantikan untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan nanti.

“Pemerintah mendorong Dewan Keamanan PBB untuk bertindak tegas, bersatu, dan konsisten,” ucap Djamari lagi.

Di sisi lain, Kemenko Polkam sendiri tak tinggal diam. Sebagai pengarah Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian, mereka akan memperketat koordinasi. Sinergi dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kemlu akan ditingkatkan. Tujuannya jelas: memastikan keselamatan personel di daerah tugas. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan meninjau ulang protokol keamanan, menyesuaikannya dengan situasi terkini yang makin panas di Lebanon selatan. Semua ini dilakukan agar tragedi serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar