Gubernur DKI Tegaskan WFH Tak Berlaku untuk Pegawai Pelayanan Publik

- Rabu, 01 April 2026 | 15:00 WIB
Gubernur DKI Tegaskan WFH Tak Berlaku untuk Pegawai Pelayanan Publik

JAKARTA - Kebijakan work from home atau WFH bagi ASN DKI Jakarta ternyata punya banyak pengecualian. Gubernur Pramono Anung menegaskan, aturan ini tak berlaku bagi pegawai yang bergerak di sektor pelayanan publik. Tujuannya jelas: supaya layanan untuk masyarakat tidak terganggu.

Jadi, jangan bayangkan semua pegawai pemprov bisa kerja dari rumah. Ambil contoh tenaga kesehatan atau petugas pemadam kebakaran. Mereka harus tetap masuk seperti biasa, tanpa ada hari pengganti libur.

"Mengenai para petugas yang bekerja misalnya di kesehatan, di damkar dan sebagainya apakah kemudian digantikan dengan hari lain? Nggak. Mereka tetap yang tidak mendapatkan privilege untuk bisa work from home," tegas Pramono di Balai Kota, Rabu (1/4/2026).

Ia bahkan menyebut dirinya dan jajarannya juga tak kena aturan WFH. "Termasuk wartawan nggak ada work from home," ujarnya sambil tertawa.

Nah, bagi ASN yang memang mendapat jatah WFH, Pramono punya pesan keras. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Bahkan, ia secara khusus melarang pegawainya bekerja dari kafe saat hari WFH di Jumat.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar