KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA). Penetapan ini memperkuat dugaan praktik korupsi sistemik di lingkungan Kemnaker.
Peran Hery Sudarmanto dalam Kasus Pemerasan TKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peranan Hery Sudarmanto terkait dengan dua hal utama. "Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," ujar Budi dalam konferensi pers.
Dari total uang pemerasan yang diduga mencapai Rp 53 miliar, Hery diduga turut menerima sebagian. Meskipun jumlah pastinya masih dalam investigasi, KPK memastikan akan terus mengupdate perkembangan perkara ini.
Pengembangan Kasus dan Penggeledahan
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hery Sudarmanto sebagai bagian dari proses penyidikan. Dalam aksi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan sebuah mobil. Hery Sudarmanto sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai statusnya sebagai tersangka.
KPK juga masih aktif melakukan penelusuran, khususnya terkait aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka untuk mengungkap aliran dana hasil pemerasan.
Artikel Terkait
Infak Jumat Muhammadiyah Kumpulkan Rp70 Miliar untuk Tangani Krisis Iklim
PM Albanese Kunjungi Pahlawan Bondi, Ungkap Motif ISIS di Balik Teror
Duka di Rumah Mewah Cilegon: Bocah 9 Tahun Tewas Ditikam dalam Perampokan
Formula Baru Pengupahan Prabowo: Jalan Tengah yang Dinilai Moderat