KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, Dugaan Pemerasan TKA Tembus Rp 53 Miliar!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:30 WIB
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, Dugaan Pemerasan TKA Tembus Rp 53 Miliar!

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA). Penetapan ini memperkuat dugaan praktik korupsi sistemik di lingkungan Kemnaker.

Peran Hery Sudarmanto dalam Kasus Pemerasan TKA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peranan Hery Sudarmanto terkait dengan dua hal utama. "Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," ujar Budi dalam konferensi pers.

Dari total uang pemerasan yang diduga mencapai Rp 53 miliar, Hery diduga turut menerima sebagian. Meskipun jumlah pastinya masih dalam investigasi, KPK memastikan akan terus mengupdate perkembangan perkara ini.

Pengembangan Kasus dan Penggeledahan

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hery Sudarmanto sebagai bagian dari proses penyidikan. Dalam aksi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan sebuah mobil. Hery Sudarmanto sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai statusnya sebagai tersangka.

KPK juga masih aktif melakukan penelusuran, khususnya terkait aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka untuk mengungkap aliran dana hasil pemerasan.

Daftar Lengkap 9 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

Hery Sudarmanto merupakan tersangka kesembilan yang dijaring KPK dalam kasus besar ini. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka beserta jabatannya:

  • Suhartono: Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023)
  • Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2024-2025)
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019)
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025)
  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan PPTKA (2021-2025)
  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025)
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024)
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025)
  • Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker (2017-2018)

Modus dan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari pemerasan ini diduga mencapai Rp 53,7 miliar. Uang tersebut tidak hanya dinikmati oleh para tersangka inti, tetapi juga dibagikan secara lebih luas.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan dibagikan setiap dua minggu kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, yang berjumlah sekitar 85 orang, dengan total perkiraan mencapai Rp 8,94 miliar. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk membiayai acara makan malam pegawai di Direktorat PPTKA.

Pasal yang Dijatuhkan

Seluruh tersangka dalam kasus korupsi Kemnaker ini dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bukti praktik korupsi yang terstruktur di sektor perizinan ketenagakerjaan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar