"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata dia.
Memang, bentuk sanksinya seperti apa belum dijelaskan detail. Tapi Pramono bilang, yang jelas akan ada proses pembinaan bagi yang kedapatan melanggar.
Kebijakan ini sendiri muncul menyusul surat keputusan dari pemerintah pusat. Namun begitu, Pemprov DKI merasa perlu membuat penyesuaian. Intinya, layanan yang vital bagi warga harus tetap berjalan.
"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH," jelas Pramono. "Misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa."
Jadi, sementara sebagian pegawai bisa menikmati kerja dari rumah, yang lain harus siap sedia di lapangan. Semua demi memastikan kota ini tetap berdenyut.
Artikel Terkait
Pemprov Sumsel Rencanakan Pengadaan Mobil Dinas Baru Senilai Rp5 Miliar di Tengah Wacana Efisiensi
Setjen DPR Padamkan Lampu Koridor dan Ruang Rapat untuk Efisiensi Anggaran
Mirae Asset Proyeksikan Inflasi Maret 2026 Turun, Waspadai Risiko Geopolitik
Mahasiswi Yogyakarta Tewas Tertindas Truk Kontainer di Jalan Narogong Bekasi