Jargon "AKHLAK" alias Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang digaungkan Menteri BUMN Erick Thohir bisa jadi hanya sebagai semboyan tanpa implementasi.
Begitu dikatakan Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyusul kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung dan ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kata Adib, menjadi disesalkan dengan jargon Erick Thohir, kasus korupsi yang telah menyeret 7 tersangka itu terjadi di PT Pertamina Patra Niaga, salah satu perusahaan BUMN.
"Jargon Erick Thohir yang dulu bikin BUMN berakhlak, saya kira hanya isapan jempol saja. Tidak bekerja maksimal," kata Adib kepada wartawan, Rabu 5 Maret 2025.
Lebih disesalkan, kata dia, kasus korupsi tersebut terjadi 2018-2023. Artinya, saat Erick Thohir sudah menjadi menteri yang seharusnya mengawasi jalannya seluruh perusahaan negara.
Namun sayang, masih kata Adib, kewenangan Erick Thohir dalam mengelola BUMN termasuk Pertamina Patra Niaga tidak mampu dijalankan sebagaimana mestinya.
Adib pun mewajarkan jika belakangan ada kecurigaan publik, kasus korupsi tersebut adalah buah dari slogan "AKHLAK" yang hanya sebatas alat pencitraan Erick Thohir.
"Akhirnya wajar jika publik mengaitkan ini dengan oh jangan-jangan ada yang diumpetin tapi ada yang juga dibuat pencitraan nih," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir/Net
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Pencak Silat Sebagai Cermin Jati Diri dan Ilmu Kesatria
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun