Nah, soal payung hukumnya, Airlangga menambahkan bahwa skema ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan juga Surat Edaran Mendagri. Jadi, ada dasar resminya.
Di sisi lain, alasan di balik kebijakan ini ternyata tak cuma soal adaptasi. Ada unsur efisiensi yang kuat, terutama dalam rangka mengantisipasi berbagai dinamika geopolitik yang sedang terjadi. Intinya, pemerintah ingin kerja lebih lincah dan hemat.
Memang, wacana serupa sempat bergulir sebelumnya. Tapi kali ini, tampaknya sudah final. Keputusan dari Seoul ini bisa dibilang jadi penegas arah baru budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Kita tunggu saja implementasinya.
Artikel Terkait
Puspom TNI Ajukan Permintaan Resmi untuk Periksa Andrie Yunus di Bawah LPSK
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Proyeksi Surplus Solar dengan B50
Presiden Prabowo Berduka, Tiga Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon Selatan
Analis: Ketegangan Selat Hormuz Beri Tekanan Fiskal, Tapi Tak Fatal bagi Indonesia