Bank bjb dan Pemda Jabar Salurkan Rp 700 Miliar untuk Perbaiki 35.000 Rumah Tidak Layak Huni

- Senin, 30 Maret 2026 | 15:30 WIB
Bank bjb dan Pemda Jabar Salurkan Rp 700 Miliar untuk Perbaiki 35.000 Rumah Tidak Layak Huni

Lalu, seberapa besar program ini? Angkanya cukup signifikan. Dana dialokasikan untuk 35.000 unit rumah di Jawa Barat yang kondisinya tidak layak huni. Setiap unit dapat bantuan Rp 20 juta. Kalau dijumlah, totalnya mencapai sekitar Rp 700 miliar.

Penyalurannya akan menjangkau 27 kabupaten dan kota. Rencananya, program bakal berjalan empat bulan, dari April hingga Agustus 2026. Nah, agar efektif dan terawasi, dana disalurkan dengan dua skema. Pertama, penarikan tunai untuk bayar upah tukang. Kedua, lewat pemindahbukuan langsung ke toko material untuk beli bahan bangunan.

Untuk memudahkan, bank bjb menyediakan produk khusus: Tabungan bjb Tandamata Khusus. Rekening ini bebas setoran awal, bebas biaya admin, tanpa saldo mengendap, dan tak ada bunganya. Kemudahan ini diharapkan bisa memberi akses keuangan yang lebih inklusif bagi penerima bantuan.

Di sisi lain, jaringan bank bjb yang luas di Jabar jadi keunggulan. Infrastruktur itu diharapkan bisa mempercepat distribusi, membuat bantuan tersebar lebih merata. Yang menarik, kerja sama ini bukan cuma soal salur-menyalur dana. Potensinya lebih besar: membangun ekosistem bisnis yang terintegrasi di tingkat daerah.

Pada akhirnya, langkah bank bjb ini adalah bagian dari upaya lebih luas. Mereka terus berusaha menghadirkan solusi keuangan inovatif melalui kolaborasi. Tujuannya satu: mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan terlibat aktif dalam BSPS, kontribusi mereka untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat diharapkan bisa terasa langsung. Ke depan, sinergi seperti ini akan terus diperkuat untuk memperluas akses masyarakat terhadap properti yang layak.

Itulah komitmen nyata mereka. Bukan sekadar dukungan di atas kertas, tapi aksi yang diharapkan menyentuh langsung kehidupan masyarakat banyak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar