KPK Periksa Gus Yaqut Kembali untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji

- Rabu, 25 Maret 2026 | 14:50 WIB
KPK Periksa Gus Yaqut Kembali untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," tambahnya.

Sebelum diperiksa, Gus Yaqut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK kemarin. Kedatangannya itu usai menjalani cek kesehatan di RS Polri Kramatjati pada Selasa (24/3/2026). Kini, ia kembali mendekam di rutan.

Perjalanan status hukumnya memang berliku. Awalnya, KPK menahannya pada 12 Maret 2025. Tak lama berselang, keluarganya mengajukan permohonan tahanan rumah. Permohonan itu dikabulkan. Tepat seminggu setelah penahanan pertama, yaitu 19 Maret 2026, Gus Yaqut pun keluar dari rutan dan menjalani tahanan rumah. Kini, roda itu berputar lagi.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar