Liburan Lebaran, jalanan seharusnya lebih lengang. Tapi nyatanya, masih ada saja truk sumbu 3 yang nekat melintas. Polda Metro Jaya pun tak tinggal diam. Mereka menindak tegas kendaraan berat itu yang kedapatan beroperasi di Tol JORR, padahal sedang ada larangan sementara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan lokasi penindakan. "Penindakan sumbu 3 dalam pagar JORR Fatmawati arah timur, kendaraan sumbu 3 datang dari Gerbang Tol Cikupa," ujarnya pada Rabu (25/3/2026).
Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturannya jelas, merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Intinya, truk dengan tiga sumbu dilarang beroperasi sepanjang periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Namun begitu, ada pengecualian. "Sesuai SKB 3 Menteri, truk sumbu tidak boleh beroperasi dari 13 sampai dengan 29 Maret 2026 kecuali bawa sembako, BBM," tegas Ruslani.
Jadi, bagi yang mengangkut bahan pokok atau bahan bakar minyak, masih diizinkan. Selain itu, tegas ditilang.
Penindakannya sendiri tak main-main. Selain dikenakan sanksi tilang, pengemudi dipaksa memutar balik kendarannya. Cukup efektif untuk memberi efek jera. Hanya untuk hari ini saja, sudah sepuluh truk yang kena razia.
Operasi ini jelas untuk keselamatan dan kenyamanan bersama. Bayangkan, di tengah arus mudik yang padat, kehadiran truk-truk besar tentu menambah risiko. Polda berharap dengan tindakan tegas ini, aturan benar-benar dipatuhi oleh semua pihak.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Markas Judi Online Terbesar, 321 WNA Diamankan di Jakarta Barat
Mardani Ali Sera Kritik Sikap PDIP yang Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah
Polri Bekuk 321 WNA Pelaku Judi Online di Markas Tersembunyi Hayam Wuruk
Brimob dan Polsek Pamulang Amankan Remaja yang Hendak Balap Liar di Jalan Kemiri