Liburan Lebaran, jalanan seharusnya lebih lengang. Tapi nyatanya, masih ada saja truk sumbu 3 yang nekat melintas. Polda Metro Jaya pun tak tinggal diam. Mereka menindak tegas kendaraan berat itu yang kedapatan beroperasi di Tol JORR, padahal sedang ada larangan sementara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan lokasi penindakan. "Penindakan sumbu 3 dalam pagar JORR Fatmawati arah timur, kendaraan sumbu 3 datang dari Gerbang Tol Cikupa," ujarnya pada Rabu (25/3/2026).
Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturannya jelas, merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Intinya, truk dengan tiga sumbu dilarang beroperasi sepanjang periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Namun begitu, ada pengecualian. "Sesuai SKB 3 Menteri, truk sumbu tidak boleh beroperasi dari 13 sampai dengan 29 Maret 2026 kecuali bawa sembako, BBM," tegas Ruslani.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Satu Personel Gugur Akibat Kelelahan Ekstrem
Pimpinan IRGC Tantang AS: Coba Lakukan Invasi Darat, Kami Sudah Siap
Korlantas: 42% Pemudik Belum Kembali, Antisipasi Puncak Balik Kedua
Polri Siagakan Personel hingga 29 Maret, 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta