Polda Metro Jaya Tilang dan Putar Balik Truk Sumbu 3 yang Langgar Larangan Mudik di Tol JORR

- Rabu, 25 Maret 2026 | 17:35 WIB
Polda Metro Jaya Tilang dan Putar Balik Truk Sumbu 3 yang Langgar Larangan Mudik di Tol JORR

Liburan Lebaran, jalanan seharusnya lebih lengang. Tapi nyatanya, masih ada saja truk sumbu 3 yang nekat melintas. Polda Metro Jaya pun tak tinggal diam. Mereka menindak tegas kendaraan berat itu yang kedapatan beroperasi di Tol JORR, padahal sedang ada larangan sementara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan lokasi penindakan. "Penindakan sumbu 3 dalam pagar JORR Fatmawati arah timur, kendaraan sumbu 3 datang dari Gerbang Tol Cikupa," ujarnya pada Rabu (25/3/2026).

Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturannya jelas, merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Intinya, truk dengan tiga sumbu dilarang beroperasi sepanjang periode 13 hingga 29 Maret 2026.

Namun begitu, ada pengecualian. "Sesuai SKB 3 Menteri, truk sumbu tidak boleh beroperasi dari 13 sampai dengan 29 Maret 2026 kecuali bawa sembako, BBM," tegas Ruslani.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar