Meta Didenda Rp 6,3 Triliun Atas Pembahayaan Kesehatan Mental Anak

- Rabu, 25 Maret 2026 | 13:15 WIB
Meta Didenda Rp 6,3 Triliun Atas Pembahayaan Kesehatan Mental Anak

Pengadilan di New Mexico punya keputusan yang tegas: Meta, raksasa di balik Facebook dan Instagram, dinyatakan dengan sengaja membahayakan kesehatan mental anak-anak. Putusan juri ini bukan main-main. Mereka menemukan perusahaan itu menyembunyikan pengetahuan internal soal eksploitasi seksual anak yang terjadi di platformnya sendiri.

Menariknya, juri sepenuhnya memihak jaksa penuntut negara bagian. Argumennya, Meta lebih mementingkan keuntungan finansial ketimbang keselamatan penggunanya, terutama yang masih di bawah umur. Alhasil, mereka dinyatakan melanggar Undang-Undang Praktik Tidak Adil.

Tak cuma itu. Juri juga sepakat Meta membuat pernyataan-pernyataan yang menyesatkan publik. Lebih parah lagi, bisnis mereka dinilai memanfaatkan kerentanan dan keluguan anak-anak. Ribuan pelanggaran terungkap dalam persidangan ini.

Hukumannya? Denda sebesar 375 juta dolar AS, atau kalau dirupiahkan kira-kira Rp 6,3 triliun. Meski terdengar fantastis, jumlah itu sebenarnya kurang dari seperlima tuntutan awal jaksa. Bagi Meta yang valuasinya menyentuh 1,5 triliun dolar, denda ini mungkin seperti cubitan. Saham mereka malah naik 5% dalam perdagangan setelah jam kerja, seolah para investor menganggap kabar ini bukan masalah besar.

Namun begitu, pertarungan belum berakhir. Perusahaan tidak serta-merta dipaksa mengubah cara kerjanya sekarang. Nantinya, hakim bukan juri yang akan menentukan apakah platform Meta menciptakan gangguan publik. Fase kedua persidangan dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar