KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut dari Rutan ke Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 14:35 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut dari Rutan ke Rumah

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya menerangkan.

Namun begitu, Budi tak merinci alasan spesifik apa yang dikemukakan keluarga sehingga permohonan itu akhirnya dikabulkan. Ia hanya menyebut bahwa keputusan tersebut punya dasar hukum yang jelas.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” tambahnya.

Meski mendapat keringanan berupa tahanan rumah, bukan berarti pengawasan terhadapnya jadi kendur. KPK menegaskan hal itu. Lembaga antirasuah ini berjanji akan mengawasi dengan ketat setiap langkah Gus Yaqut selama proses hukum masih berjalan. Intensitas pengawasan, mereka klaim, tak akan berkurang.

Kasus yang menjeratnya tak main-main: dugaan korupsi kuota haji. Perjalanan hukumnya masih panjang. Dan untuk sekarang, rumahnya menjadi tempat penantian yang diawasi ketat.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar