Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah drastis pekan lalu. Dari balik jeruji Rutan KPK, Gus Yaqut sapaan akrabnya kini menjalani masa tahanan di rumahnya sendiri. Peralihan status itu resmi berlaku mulai Kamis malam, 19 Maret 2026.
Kepastian ini datang dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan kabar tersebut.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi.
Perubahan ini sekaligus menguak alasan di balik ketidakhadirannya dalam Salat Idul Fitri bersama para tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu lalu. Rupanya, saat itu ia sudah tidak lagi berada di dalam rutan.
Lantas, apa yang mendasari keputusan ini? Menurut Budi, semua berawal dari permohonan yang diajukan keluarga Gus Yaqut pada 17 Maret. Permohonan itu lalu diproses dan dikaji cukup mendalam oleh penyidik.
Artikel Terkait
Gunung Galunggung Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Libur Lebaran
Ragunan Dibanjiri 30 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran
Presiden Prabowo Tegaskan Reformasi Polri dan TNI adalah Tuntutan Rakyat
Taman Wisata Linggarjati Ramai Pengunjung pada Libur Lebaran Kedua