JAKARTA – Rhoma Irama tak bisa tinggal diam. Masalah royalti musik dangdut yang tak kunjung dibayar, terutama jelang Lebaran, mendorongnya untuk bertindak. Raja Dangdut ini memutuskan turun tangan langsung, memberikan bantuan tunai dari kantongnya sendiri untuk meringankan beban rekan-rekan musisi yang terdampak.
Bantuan itu khusus ditujukan bagi anggota LMK RAI dan ARDI yang hak royaltinya masih menggantung. Menurut sejumlah saksi, situasinya memang cukup pelik, apalagi di momen seperti ini ketika kebutuhan ekonomi keluarga meningkat.
Rhoma menyumbang Rp100 juta. Jumlah yang tidak sedikit, dan dia sengaja menggelontorkannya agar cepat terdistribusi.
"Saya bisa merasakan gitu teman-teman ya. Saya ikut menyumbangkan uang Rp100 juta untuk bisa dibagikanlah,"
ujar Rhoma dalam sebuah video pernyataan.
Dia menilai persoalan di LMKN ini bukan hal sepele. Dampaknya luas, menggerus penghidupan para pelaku industri musik, khususnya di ranah dangdut yang dia geluti puluhan tahun. Upaya penyelesaian pun sudah ditempuh. Bersama Ikke Nurjanah dari ARDI, dia bahkan telah menemui Fadli Zon untuk menyuarakan langsung keluhan para musisi.
"Cobalah apa pun itu, selamatkanlah anak-anak ini karena Lebaran mau mudik,"
tegasnya lugas.
Bagi sang pelantun ‘Begadang’, aksi sumbangan ini lebih dari sekadar bantuan finansial. Ini adalah bentuk empati nyata. Sebuah bukti solidaritas sesama musisi yang sama-sama merasakan dampak kebijakan tata kelola royalti yang baru.
"Apa ya, obsesi saya sebagai bukti bahwa saya berempati karena ya kita semua kena ini,"
katanya.
Di sisi lain, Rhoma juga mengimbau para musisi untuk tetap bersabar. Perjuangan untuk hak harus terus dilakukan, tapi dengan cara yang bijak. Dia mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berpikir jernih, mencari solusi terbaik atas kemelut royalti yang berkepanjangan ini. Situasinya memang sulit, tapi menurutnya, jalan keluar pasti ada jika niatnya tulus.
Artikel Terkait
Pemerintah Hentikan Impor Solar per April 2026 Usai Kilang RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh
Mahfud MD: KPRP Dorong Polri Bertransformasi Menjadi Polisi Sipil yang Protagonis
Batas Pelaporan SPT Tahunan Berakhir, DJP Terapkan Denda Otomatis Rp100 Ribu via Coretax
Mendikdasmen Buka Suara soal Nasib Guru Non-ASN yang Terancam Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027