Kementerian Perhubungan bersiap memberikan sanksi tegas. Sasaran mereka? Platform penjual tiket online atau Online Travel Agent (OTA) yang kedapatan main-main dengan tarif. Langkah ini muncul setelah muncul temuan indikasi pelanggaran di sejumlah platform digital. Intinya, pemerintah sudah muak dengan praktik nakal yang merugikan penumpang.
Lukman F Laisa, Dirjen Perhubungan Udara, membeberkan beberapa modus yang ditemukan. Yang paling sering adalah penambahan biaya sembunyi-sembunyi. Misalnya, biaya layanan atau convenience fee yang tiba-tiba muncul. Atau, biaya tambahan lain yang langsung dikenakan tanpa persetujuan jelas dari calon penumpang.
"Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan menoleransi praktik yang merugikan masyarakat,"
tegas Lukman dalam pernyataan resminya, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, semua platform wajib patuh. Aturan mainnya jelas, merujuk pada UU Penerbangan dan Peraturan Menteri tentang Tarif Batas Atas (TBA). Soal sanksi, mereka serius.
Namun begitu, masalah tarif bukan satu-satunya. Kemenhub juga menyoroti skema curang lain yang disebut indirect cabotage. Praktik ini rumit, intinya maskapai asing mengangkut penumpang domestik lewat rute internasional. Padahal, jelas-jelas maskapai luar dilarang melayani rute antar kota dalam negeri.
Artikel Terkait
Microsoft Ancam Gugat OpenAI dan Amazon Soal Kerja Sama Cloud Rp850 Triliun
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa Menjelang Lebaran 2026
Tiket Bus ke Sumatera dan Jawa Naik Daun, Terminal Pulo Gebang Mulai Ramai Pemudik
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Ini