Dampaknya? Bukan cuma soal kedaulatan penerbangan nasional yang terabaikan. Penumpang juga yang jadi korban. Soalnya, perjalanan dengan skema ini biasanya pakai tiket terpisah. Artinya, kalau ada keterlambatan dan kamu ketinggalan pesawat lanjutan, ya tanggung sendiri. Maskapai pertama enggak bakal bantu.
"Konsumen bisa dirugikan, mulai dari harus menanggung biaya tambahan, risiko kehilangan penerbangan lanjutan, hingga proses bagasi yang tidak terintegrasi,"
kata Lukman lagi, menjelaskan risiko berantai yang mungkin terjadi.
Di sisi lain, pemerintah tak tinggal diam. Ditjen Hubud sudah mengajak Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata untuk bergerak bersama. Tujuannya satu: menertibkan OTA nakal. Dorongan agar sistem penjualan segera disesuaikan dengan regulasi Indonesia juga terus digaungkan.
Upaya penertiban ini, meski terkesan teknis, punya tujuan besar. Mereka ingin ekosistem penerbangan tetap sehat. Juga, memastikan harga tiket di pasaran transparan dan terjangkau buat masyarakat biasa. Ini sejalan dengan arahan dari Istana, presiden menginginkan perlindungan nyata bagi konsumen.
Jadi, tunggu saja aksi selanjutnya. Bagi pelaku usaha, waktunya berbenah.
Artikel Terkait
Microsoft Ancam Gugat OpenAI dan Amazon Soal Kerja Sama Cloud Rp850 Triliun
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa Menjelang Lebaran 2026
Tiket Bus ke Sumatera dan Jawa Naik Daun, Terminal Pulo Gebang Mulai Ramai Pemudik
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Ini