JAKARTA - Ada angin segar buat sekolah-sekolah yang lagi kesulitan. Pemerintah, lewat Kemendikdasmen, akhirnya ngasih kelonggaran. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun 2026 sekarang boleh dipakai buat hal yang mendesak: membayar gaji guru honorer.
Nggak cuma guru, tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan aturan tertentu juga bisa kecipratan. Ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Intinya, buat sementara, dana BOSP jadi penopang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bilang langkah ini penting banget. Tujuannya satu: menjaga agar proses belajar-mengajar di semua sekolah tetap jalan, nggak ada yang terhenti.
“Prioritas utama kami jelas. Layanan pembelajaran buat siswa jangan sampai terganggu,” tegas Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
“Makanya, relaksasi dana BOSP ini kami berikan sebagai langkah transisi. Sekolah butuh dukungan yang memadai untuk guru dan tenaga kependidikan mereka, yang ujung-ujungnya ya buat pendidikan anak-anak kita,” sambung dia.
Menurut Mu’ti, kebijakan ini sekaligus jadi bukti komitmen pemerintah menjaga mutu pendidikan. Di sisi lain, ini juga jadi dorongan agar pemerintah daerah makin kuat perannya dalam menganggar pendidikan secara berkelanjutan.
Tapi ingat, kebijakan ini cuma sementara. Berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2026 saja, sebagai jembatan transisi. Pemerintah daerah tetap punya kewajiban utama, lho. Mereka harus mengalokasikan anggaran untuk guru dan tenaga kependidikan lewat APBD, sesuai kewenangan masing-masing.
“Nanti, daerah yang butuh relaksasi ini wajib mengajukan permohonan resmi ke saya,” tutur Mu’ti.
Permohonannya nggak bisa asal. Harus dilengkapi data kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru yang sudah diverifikasi, plus komitmen hitam di atas putih untuk memperkuat anggaran pendidikan lewat APBD di tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memantau penyesuaian rencana anggaran sekolah. Yang paling krusial, mereka harus pastikan kebijakan ini nggak malah bikin kualitas layanan pendidikan jadi turun.
“Kami di Kemendikdasmen akan evaluasi berkala. Efektif nggak, patuh nggak pada aturan, dan yang paling penting, apakah tujuan utamanya tercapai: menjaga kelangsungan layanan pendidikan,” pungkas Mendikdasmen menegaskan.
Artikel Terkait
Shayne Pattynama Sebut Film Dokumenter The Longest Wait Rekam Perjuangan Emosional Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usulan Gerbong Khusus Perempuan yang Dinilai Tak Sensitif Pascakecelakaan KRL
Menteri PPPA Minta Maaf Usai Usul Pemindahan Gerbong Wanita Dinilai Tak Sensitif Pascakecelakaan Kereta
Gubernur Papua Tegaskan Tanah Masyarakat Depapre Tak Akan Dibeli untuk Proyek Pusat Perikanan