Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyempurnakan aturan main soal keuangan berkelanjutan. Revisi ini menyasar Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 tahun 2017, yang selama ini jadi acuan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Tujuannya jelas: menyesuaikan dengan perkembangan global sekaligus memperkuat kerangka hukum di dalam negeri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, akhir pekan lalu.
"Agar selaras dengan international best practices, kami melakukan penyempurnaan," ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Aturan yang baru nantinya akan berfungsi sebagai payung regulasi. Artinya, cakupannya lintas sektor, mengikat semua pelaku usaha yang diawasi OJK. Hasan berharap, dengan pendekatan 'climate first' yang mengadopsi PSPK I dan II, kualitas pengungkapan informasi keberlanjutan oleh korporasi bisa jauh lebih baik.
Artikel Terkait
Polda Sumsel Pisahkan Kendaraan Berat dan Aktifkan Tim Urai Macet untuk Antisipasi Macet Mudik
Gelombang Pemudik Padati Pelabuhan Merak, 48 Ribu Penumpang Tercatat dalam 12 Jam
Arus Mudik H-5 Lebaran Lancar, Angka Fatalitas Kecelakaan Turun 45 Persen
Pemerintah Izinkan Dana BOSP 2026 untuk Bayar Gaji Guru Honorer