Di sisi lain, tekanan dari pemangku kepentingan juga makin nyata. Bukan sekadar soal ada atau tidaknya laporan keberlanjutan, melainkan juga kualitasnya. Konsistensi dan kredibilitas data yang diungkapkan kini menjadi tuntutan utama.
Nah, dalam revisi aturan ini, ada poin menarik yang diwajibkan. Perusahaan harus secara jelas mengungkapkan organ tata kelola yang menangani isu keberlanjutan. Mulai dari dewan dan komite, hingga pihak lain yang punya fungsi pengawasan terhadap risiko dan peluang di bidang ini.
"Keterlibatan aktif direksi untuk mengintegrasikan aspek ESG ke dalam strategi bisnis itu krusial," tegas Hasan.
Pengawasan dari Dewan Komisaris, menurutnya, juga tak kalah penting. Semua ini dianggap sebagai elemen kunci untuk memperkuat tata kelola keberlanjutan yang solid dan tidak sekadar formalitas belaka. Pada akhirnya, langkah OJK ini ingin memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab sekaligus kompetitif di kancah internasional.
Artikel Terkait
Polda Sumsel Pisahkan Kendaraan Berat dan Aktifkan Tim Urai Macet untuk Antisipasi Macet Mudik
Gelombang Pemudik Padati Pelabuhan Merak, 48 Ribu Penumpang Tercatat dalam 12 Jam
Arus Mudik H-5 Lebaran Lancar, Angka Fatalitas Kecelakaan Turun 45 Persen
Pemerintah Izinkan Dana BOSP 2026 untuk Bayar Gaji Guru Honorer