“Sudah,” kata Roby singkat, menegaskan soal peningkatan status itu.
Meski begitu, penunjukan tersangka belum dilakukan. Roby menjelaskan, dengan status penyidikan, pihaknya punya wewenang untuk menetapkan tersangka kapan saja. “Penetapan tersangka itu harus sudah naik sidik dulu,” jelasnya.
Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi usai Andrie Yunus mengisi sebuah podcast. Lokasinya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Dua orang tak dikenal kemudian menyiramnya dengan air keras.
Akibatnya sungguh parah. Andrie mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya tangan, muka, dada, dan yang paling mengkhawatirkan, area matanya. Dari pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar seluas 24 persen.
Kasus ini jelas menyita perhatian. Kini, semua mata tertuju pada langkah polisi berikutnya.
Artikel Terkait
Rusia Desak AS Cabut Sanksi Minyak, Manfaatkan Gejolak Timur Tengah
Wapres Gibran Imbau Keselamatan dan Kesehatan Saat Mudik Lebaran 2026
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Cilacap Pakai Ancaman Mutasi Pejabat
Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Stasiun Surabaya Gubeng