Rasa takut ternyata menjadi senjata ampuh dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dari ruang pemeriksaan KPK, terungkap bahwa sejumlah kepala dinas di kabupaten itu merasa tertekan. Mereka khawatir posisinya dirotasi digeser begitu saja kalau sampai menolak permintaan uang dari sang bupati.
Pengakuan itu didapat penyidik usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu. Tiga belas dari tujuh belas orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan. Dan dari situlah cerita tentang tekanan itu mengalir.
“Beberapa saksi, termasuk para kepala dinas itu, menyampaikan kekhawatirannya,” ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
“Intinya, ada ketakutan kalau tidak memenuhi permintaan dari saudara AUL ini, mereka akan digeser dan semacamnya.”
Menurut Asep, situasi itu membuat para pejabat terpaksa mengiyakan. Loyalitas diukur dari kemampuan mereka memenuhi permintaan, bukan dari kinerja. Uang yang diduga dipaksa dikumpulkan itu rencananya dipakai untuk THR pribadi dan kepentingan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.
Tak lama setelah OTT, KPK pun bergerak cepat. Dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Syamsul Auliya Rachman sendiri dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. “Kecukupan alat bukti sudah ada, sehingga perkara dinaikkan ke penyidikan,” jelas Asep Guntur.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU Tipikor, terkait pemerasan dan penerimaan yang tak wajar. Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah, jadi ancaman utama. Ditambah lagi Pasal 20 huruf c dari UU KUHP terbaru.
Kasus ini seperti membuka borok lama tentang relasi kuasa di daerah. Di satu sisi, ada pimpinan yang diduga menyalahgunakan wewenang. Di sisi lain, ada bawahan yang terjepit antara mematuhi atasan atau mempertahankan integritas. Sayangnya, ketakutan akan rotasi dan stigma tidak loyal seringkali lebih kuat.
Kini, bola ada di pengadilan. Masyarakat Cilacap, dan kita semua, menunggu proses hukum yang transparan. (Nadya Kurnia)
Artikel Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usulan Gerbong Khusus Perempuan yang Dinilai Tak Sensitif Pascakecelakaan KRL
Menteri PPPA Minta Maaf Usai Usul Pemindahan Gerbong Wanita Dinilai Tak Sensitif Pascakecelakaan Kereta
Gubernur Papua Tegaskan Tanah Masyarakat Depapre Tak Akan Dibeli untuk Proyek Pusat Perikanan
Mesir Gelar Latihan Perang 100 Meter dari Perbatasan Israel, Kerahkan Tank dan Rudal