Kalau ada yang merasa dipaksa atau diganggu soal permintaan THR, Polri bilang jangan ragu untuk melapor. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menanggapi aksi-aksi pemalakan yang kerap dilakukan sejumlah kelompok menjelang hari raya. Lapor saja lewat hotline 110.
"Prinsipnya, membantu itu kan bentuk kemurahan hati, sukarela," ujar Isir.
"Tapi kalau sudah bikin resah dan merasa terganggu, ya silakan laporkan. Kami siap terima laporan di 110."
Pernyataan itu dia sampaikan usai menghadiri apel Satgas Ops Ketupat di Gedung Humas Polri, Rabu lalu. Menurutnya, proses penanganan laporan akan dimulai dengan tindakan dari polisi terdekat. Awalnya mungkin sekadar imbauan. Namun, jalan hukum tetap terbuka jika pelaku bandel dan terus memaksa.
Artikel Terkait
Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian Utang KCIC Sebelum Kaji Perpanjangan Kereta Cepat
Commuter Line Merak Berhenti di Cilegon Sementara, Antisipasi Arus Mudik Lebaran
SKK Migas dan Kontraktor Tandatangani Amendemen PJBG, Lifting Minyak Diproyeksi Naik 11.693 Barel per Hari
Calon Komisioner OJK Soroti Ancaman Siber dan Rendahnya Literasi Keuangan