SKK Migas dan Kontraktor Tandatangani Amendemen PJBG, Lifting Minyak Diproyeksi Naik 11.693 Barel per Hari

- Rabu, 11 Maret 2026 | 15:30 WIB
SKK Migas dan Kontraktor Tandatangani Amendemen PJBG, Lifting Minyak Diproyeksi Naik 11.693 Barel per Hari

Jakarta, Senin lalu (9/3), ruang rapat di kantor SKK Migas menjadi saksi sebuah langkah penting. Di sana, para kontraktor dan pembeli gas terproses akhirnya menandatangani lima amendemen perjanjian jual beli gas. Acara yang tampak formal ini sebenarnya punya implikasi yang cukup signifikan bagi industri migas nasional.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, dan Deputi Keuangan dan Komersialisasi, Desti Melanti, hadir menyaksikan langsung prosesi itu. Latar belakangnya adalah surat dari Kementerian ESDM soal pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL). Intinya, ini soal bagaimana mencatat produksi dengan lebih tepat. Sebelum tanda tangan di atas kertas, tentu saja sudah ada proses negosiasi yang alot antara penjual dan pembeli. Butuh waktu untuk mencapai kata sepakat.

Lima dokumen yang berhasil disepakati itu melibatkan sejumlah perusahaan besar. Ada amendemen antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas, lalu dengan ESSA Industries, dan juga dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti. Kerja sama yang lebih kompleks juga terjadi, melibatkan PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore bersama beberapa mitranya dengan PT Pertamina Gas. Tak ketinggalan, Petronas Carigali Ketapang II Limited dan PT ArsyEnergy Resources juga merampungkan amendemen mereka.

Lalu, apa dampak praktisnya? Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metrik ton, penyesuaian pencatatan ini diproyeksikan bakal menambah angka lifting minyak bumi nasional sekitar 11.693 barel per hari. Angka yang tidak kecil. Ke depannya, harapannya fasilitas produksi LPG lain di Tanah Air ikut menerapkan sistem pelaporan yang sama. Sebut saja LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, atau milik PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur. Bahkan rencana pembangunan LPG di Tomori, Sulawesi, dan Jambi Merang pun diharapkan mengikuti jejak ini.

Djoko Siswanto menekankan bahwa ini lebih dari sekadar urusan administratif belaka.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/3).

Menurutnya, pencatatan NGL sebagai bagian dari lifting minyak bumi adalah bentuk penyempurnaan tata kelola. Upaya untuk memastikan setiap potensi produksi tercatat optimal dan kontribusinya bagi negara bisa dimaksimalkan.

Di sisi lain, Desti Melanti menyampaikan apresiasi. Dia berterima kasih pada semua KKKS, pembeli gas, dan tim internal yang mendukung implementasi kebijakan baru ini.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” jelas Desti.

Dia menegaskan, sejak tanggal itu, produksi NGL secara resmi sudah masuk dalam laporan komoditas minyak bumi. Tak hanya amendemen PJBG, pada kesempatan yang sama juga ditandatangani Revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses. Penandatanganan ini melibatkan Kepala Divisi PPF SKK Migas, Desta Andra Djumena, dan disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi, Surya Widyantoro.

Secara keseluruhan, rangkaian penandatanganan ini adalah sebuah upaya untuk mendukung optimalisasi pelaporan. Target lifting nasional, tentu saja, menjadi tujuan akhir yang ingin dicapai. Semua bergerak untuk akurasi dan transparansi yang lebih baik.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar