Lebih parah lagi, bahkan pemanggilan tanggal 16 Desember masih menggunakan Sprindik pertama, padahal Sprindik kedua sudah terbit sejak November. Ini, bagi tim hukum, menunjukkan ketidakberesan.
Persoalan alat bukti juga jadi titik sengit. Mellisa bersikukuh KPK tidak memiliki bukti penghitungan kerugian negara yang sah saat menetapkan tersangka. "Tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," tegasnya. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dinyatakan tidak sah.
Argumen lain yang diajukan adalah soal definisi 'keuangan negara'. Kuota haji, menurut Mellisa, bukanlah anggaran negara. "Kuota haji sebagai objek... tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ucapnya. Ia merujuk pada sejumlah undang-undang terkait keuangan negara dan BPK. Kesimpulannya, objek perkara ini tidak relevan dengan kewenangan KPK untuk menangani kasus kerugian negara.
Kemudian, ada soal Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan. KPK menjadikan ini sebagai salah satu alat bukti, namun pihak Gus Yaqut membantah. Menurut mereka, penerbitan KMA itu adalah bentuk diskresi menteri berdasarkan undang-undang dan kesepakatan dengan Arab Saudi, demi kelancaran dan keamanan jemaah.
"Untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon... adalah bentuk perbuatan secara melawan hukum, Termohon justru langsung dengan begitu saja menggunakan KMA tersebut sebagai alat bukti," papar Mellisa. Ia menilai tindakan KPK itu terburu-buru dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Artikel Terkait
Polri Imbau Masyarakat Laporkan Pemaksaan THR Jelang Lebaran
Menteri ATR Tegaskan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Meski Ada Kebijakan WFA
Transformasi BRI Berbuah, Rasio CASA Kuat di 70,6% dan DPK Tembus Rp1.467 Triliun
Menko Infrastruktur AHY Perintahkan PU Kerja Pagi-Siang-Malam Siapkan Jalan untuk Mudik 2026