Gus Yaqut Absen Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Prosedur Penetapan Tersangka

- Rabu, 11 Maret 2026 | 11:20 WIB
Gus Yaqut Absen Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Prosedur Penetapan Tersangka

Lebih parah lagi, bahkan pemanggilan tanggal 16 Desember masih menggunakan Sprindik pertama, padahal Sprindik kedua sudah terbit sejak November. Ini, bagi tim hukum, menunjukkan ketidakberesan.

Persoalan alat bukti juga jadi titik sengit. Mellisa bersikukuh KPK tidak memiliki bukti penghitungan kerugian negara yang sah saat menetapkan tersangka. "Tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," tegasnya. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dinyatakan tidak sah.

Argumen lain yang diajukan adalah soal definisi 'keuangan negara'. Kuota haji, menurut Mellisa, bukanlah anggaran negara. "Kuota haji sebagai objek... tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ucapnya. Ia merujuk pada sejumlah undang-undang terkait keuangan negara dan BPK. Kesimpulannya, objek perkara ini tidak relevan dengan kewenangan KPK untuk menangani kasus kerugian negara.

Kemudian, ada soal Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan. KPK menjadikan ini sebagai salah satu alat bukti, namun pihak Gus Yaqut membantah. Menurut mereka, penerbitan KMA itu adalah bentuk diskresi menteri berdasarkan undang-undang dan kesepakatan dengan Arab Saudi, demi kelancaran dan keamanan jemaah.

"Untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon... adalah bentuk perbuatan secara melawan hukum, Termohon justru langsung dengan begitu saja menggunakan KMA tersebut sebagai alat bukti," papar Mellisa. Ia menilai tindakan KPK itu terburu-buru dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar