Dari sebuah laporan warga yang waspada, petugas Satresnarkoba Polres Serang akhirnya bisa membekuk seorang pria di Desa Julang, Kibin. Dia berinisial SMP, umurnya 30 tahun, dan kini ditahan terkait kasus sabu. Bukan jumlah kecil, polisi menemukan 40 paket sabu yang disembunyikannya di sebuah rumah kosong.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, penangkapan ini terjadi pada Kamis lalu. Awalnya, tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah itu. Mereka pun mulai menyelidiki.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut,"
ujar Andri, Rabu (11/3/2026). Ia didampingi Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan gerak-gerik tersangka, petugas bergerak. SMP ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di Desa Julang. Tapi, ceritanya tak berhenti di situ.
"Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya," kata Andri.
Namun begitu, hasil penggeledahan pertama itu justru mengejutkan. Mereka belum menemukan barang bukti narkotika sama sekali. Rupanya, SMP punya tempat persembunyian lain.
Dari pengembangan penyelidikan, barulah terungkap bahwa 40 paket sabu itu disembunyikan di sebuah rumah kosong. Operasi yang dimulai dari sebuah laporan itu akhirnya berbuah hasil.
Artikel Terkait
Menteri Wihaji: Pahami Bahasa Kasih dan Karakter untuk Jaga Harmoni Keluarga di Era Digital
Kecelakaan Pesawat Terjun Payung di Missouri Tewaskan 12 Orang
Jerman Hancurkan Curacao 7-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Denny JA Desak Perlindungan Sosial bagi Pekerja Digital yang Rentan Akibat Algoritma