Dari sebuah laporan warga yang waspada, petugas Satresnarkoba Polres Serang akhirnya bisa membekuk seorang pria di Desa Julang, Kibin. Dia berinisial SMP, umurnya 30 tahun, dan kini ditahan terkait kasus sabu. Bukan jumlah kecil, polisi menemukan 40 paket sabu yang disembunyikannya di sebuah rumah kosong.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, penangkapan ini terjadi pada Kamis lalu. Awalnya, tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah itu. Mereka pun mulai menyelidiki.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut,"
ujar Andri, Rabu (11/3/2026). Ia didampingi Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah.
Artikel Terkait
Bareskrim Musnahkan 34,5 Kilogram Sabu dari Dua Kasus di Cilegon
Gus Ipul Soroti Data Tunggal untuk Atasi Orang-Orang Tak Terlihat
Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Dibuka Akhir Maret, Tes Berlangsung April
Atta dan Aurel Hadapi Tantangan Penggunaan Gadget pada Anak dengan Trik Unik