Dari sebuah laporan warga yang waspada, petugas Satresnarkoba Polres Serang akhirnya bisa membekuk seorang pria di Desa Julang, Kibin. Dia berinisial SMP, umurnya 30 tahun, dan kini ditahan terkait kasus sabu. Bukan jumlah kecil, polisi menemukan 40 paket sabu yang disembunyikannya di sebuah rumah kosong.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, penangkapan ini terjadi pada Kamis lalu. Awalnya, tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah itu. Mereka pun mulai menyelidiki.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut,"
ujar Andri, Rabu (11/3/2026). Ia didampingi Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan gerak-gerik tersangka, petugas bergerak. SMP ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di Desa Julang. Tapi, ceritanya tak berhenti di situ.
"Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya," kata Andri.
Namun begitu, hasil penggeledahan pertama itu justru mengejutkan. Mereka belum menemukan barang bukti narkotika sama sekali. Rupanya, SMP punya tempat persembunyian lain.
Dari pengembangan penyelidikan, barulah terungkap bahwa 40 paket sabu itu disembunyikan di sebuah rumah kosong. Operasi yang dimulai dari sebuah laporan itu akhirnya berbuah hasil.
Artikel Terkait
Polisi Jerman Bubarkan Hells Angels Leverkusen, Sita Aset Rp43 Miliar dalam Operasi Besar
Anggota DPR Dorong Penyediaan Air Bersih dan Fasilitas Olahraga di Lapas Perempuan Jayapura
Kereta Bathara Kresna Terpaksa Berhenti di Solo karena Mobil Land Cruiser Parkir Terlalu Dekat Rel
Taksi Listrik Mogok Korsleting di Perlintasan, Picu Tabrakan Beruntun Kereta Api di Bekasi Timur