Ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3) pagi, terasa berbeda. Sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan digelar, namun sang pemohon sendiri tak terlihat di kursi yang disediakan.
Gus Yaqut, panggilan akrabnya, memilih tidak hadir. Menurut pengacaranya, Mellisa Anggraini, yang ditemui sebelum sidang dimulai, kliennya sedang kelelahan. "Karena kemarin ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan. Jadinya diwakilkan oleh keluarga," ujar Mellisa. Meski absen, harapan Gus Yaqut tetap sama: hasil sidang yang baik. "Ya kita bismillah aja. Mohon, berdoa yang terbaik ya, hasil keputusan dari hakim hari ini," tambahnya.
Praperadilan ini diajukan untuk menggugat status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Inti gugatannya, penetapan tersangka oleh KPK dinilai cacat prosedur.
Andi Syafrani, kuasa hukum lainnya, dengan tegas menyatakan hal itu di persidangan. "Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," katanya.
Mellisa kemudian membeberkan detailnya. Ia menyebut kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026. Sementara itu, surat penetapan resmi yang dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru sama sekali tidak pernah datang. Proses pemanggilannya pun dianggap janggal.
"Dalam perkara a quo ada tiga Sprindik, Yang Mulia," jelas Mellisa. "Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025. Untuk Sprindik kedua dan ketiga, tidak pernah ada pemanggilan."
Artikel Terkait
Polri Imbau Masyarakat Laporkan Pemaksaan THR Jelang Lebaran
Menteri ATR Tegaskan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Meski Ada Kebijakan WFA
Transformasi BRI Berbuah, Rasio CASA Kuat di 70,6% dan DPK Tembus Rp1.467 Triliun
Menko Infrastruktur AHY Perintahkan PU Kerja Pagi-Siang-Malam Siapkan Jalan untuk Mudik 2026