OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi

- Rabu, 11 Maret 2026 | 03:00 WIB
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi

kata Edwin Nurhadi, Selasa (10/3/2026).

Karena itu, sejak 21 Januari 2026, statusnya meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Posisinya kian terjepit. Aturan mainnya mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penanganan BPR.

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan. Berdasarkan keputusan tertanggal 3 Maret 2026, LPS memutuskan cara penanganan terakhir: likuidasi. Mereka pun meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Permintaan itulah yang kemudian ditindaklanjuti OJK berdasarkan pasal yang berlaku.

Dengan pencabutan izin ini, proses selanjutnya berada di tangan LPS. Mereka akan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan memproses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tidak panik.

OJK menegaskan, dana nasabah di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin LPS. Ketentuannya sudah jelas dan prosesnya akan berjalan sebagaimana mestinya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar