kata Edwin Nurhadi, Selasa (10/3/2026).
Karena itu, sejak 21 Januari 2026, statusnya meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Posisinya kian terjepit. Aturan mainnya mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penanganan BPR.
Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan. Berdasarkan keputusan tertanggal 3 Maret 2026, LPS memutuskan cara penanganan terakhir: likuidasi. Mereka pun meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Permintaan itulah yang kemudian ditindaklanjuti OJK berdasarkan pasal yang berlaku.
Dengan pencabutan izin ini, proses selanjutnya berada di tangan LPS. Mereka akan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan memproses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tidak panik.
OJK menegaskan, dana nasabah di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin LPS. Ketentuannya sudah jelas dan prosesnya akan berjalan sebagaimana mestinya.
Artikel Terkait
Dubes Prancis Apresiasi Capaian Swasembada Pangan Indonesia, Bahas Penguatan Kerja Sama
Liverwall Tumbang, Barcelona Tertahan: Drama di Babak 16 Besar Liga Champions
Konflik Timur Tengah Dorong Inflasi dan Tekan Rupiah, Pelaku Usaha Waspada
Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga Pangan Menjelang Lebaran