Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin operasional PT BPR Koperindo Jaya. Bank yang berlokasi di Wisma Techking 2, Petojo Utara, Jakarta Pusat itu tak lagi bisa beroperasi.
Menurut Edwin Nurhadi, Kepala OJK untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, langkah ini adalah bagian dari upaya pengawasan rutin. Tujuannya jelas: menjaga ketahanan industri perbankan dan, yang tak kalah penting, mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Kisahnya berawal jauh sebelumnya. Pada 22 Januari 2025, OJK sudah menetapkan status BPR Koperindo Jaya sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Alasannya, kondisi keuangan bank itu dinilai sangat bermasalah. Rasio kecukupan modalnya anjlok hingga minus 35,49 persen, jauh di bawah ambang batas. Tingkat kesehatannya pun menyandang predikat "Tidak Sehat".
OJK kemudian memberi waktu hampir setahun bagi pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki keadaan. Namun, upaya penyehatan itu tak membuahkan hasil.
"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,"
Artikel Terkait
Dubes Prancis Apresiasi Capaian Swasembada Pangan Indonesia, Bahas Penguatan Kerja Sama
Liverwall Tumbang, Barcelona Tertahan: Drama di Babak 16 Besar Liga Champions
Konflik Timur Tengah Dorong Inflasi dan Tekan Rupiah, Pelaku Usaha Waspada
Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga Pangan Menjelang Lebaran