Hari ini, dua aturan hukum baru resmi berlaku. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai diterapkan di seluruh Indonesia. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hal itu saat berbincang dengan para wartawan, Jumat (2/1/2026).
"Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP."
Persiapan itu bukan sekadar wacana. Anang mengungkapkan, jajarannya telah menyatukan persepsi dengan beberapa pihak kunci. Polri dan Mahkamah Agung, misalnya, sudah diajak berkoordinasi intens soal penerapan aturan baru ini. Kerja sama dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten juga telah dijalin.
"Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,"
Di sisi lain, persiapan teknis tak kalah penting. Anang menyebut, Kejagung telah menyiapkan sejumlah pedoman dan petunjuk teknis bagi para jaksa. Tujuannya jelas: agar ada keseragaman pola dalam menangani perkara dari Sabang sampai Merauke. Berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) pun telah disesuaikan.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,"
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, harapannya penerapan KUHP dan KUHAP baru ini bisa berjalan mulus. Namun begitu, tantangan di lapangan tentu selalu ada. Waktu yang akan membuktikan seberapa efektif koordinasi dan pedoman yang telah disusun itu diterapkan.
Artikel Terkait
Trump Buka Suara Soal Memar Misterius di Tangannya: Efek Samping Aspirin
Tragedi di Warakas: Tiga Nyawa Melayang, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Listrik Menyala, Huntara Aceh Tamiang Siap Dihuni
Video Viral Nasi Gudeg Rp85 Ribu di Malioboro, Pengelola Kawasan: Kami Tak Bisa Atur Harga