Cerita ketatnya pengawasan tidak berhenti di AS. Haikal juga bercerita tentang praktik di Australia yang bisa dibilang sangat disiplin. Di sana, proses penyembelihan hewan halal diawasi ketat dengan CCTV yang berjalan 24 jam nonstop. Pelanggaran aturan, seperti tidak menunaikan kewajiban ibadah, berakibat fatal.
"Di Australia itu ada CCTV 24 jam di tempat pemotongan. Sekali ketahuan tidak menjalankan kewajiban seperti salat, bisa langsung dipecat sebagai juru sembelih. Jadi jangan main-main urusan halal," tuturnya.
Namun begitu, Haikal berkeras bahwa standar halal Indonesia tidak bisa serta-merta dicap lebih longgar. Semua penetapan fatwa, menurutnya, tetap mengacu pada keputusan MUI yang sudah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal.
"Bukan berarti kita lebih longgar. Kita mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan keadaan di Indonesia. Bagaimanapun pemegang fatwa tetap Majelis Ulama Indonesia," jelas dia.
Lalu bagaimana dengan produk AS yang sudah punya logo halal dari negaranya sendiri? Haikal menerangkan, produk itu pada prinsipnya boleh beredar selama lembaga sertifikasinya diakui. Bahkan, ada kemungkinan untuk juga mencantumkan logo halal Indonesia jika melalui proses pengakuan lebih lanjut di dalam negeri.
"Misalnya ada logo halal dari Amerika, di sampingnya bisa juga mendapatkan logo halal Indonesia. Kalau belum ada pun, insyaallah produk itu sudah halal karena sertifikasinya juga melalui proses yang ketat," pungkas Haikal.
Artikel Terkait
Warga Bekasi Diingatkan: Imsak Kabupaten 04.31 WIB, Kota 04.32 WIB
Krisis Energi Global Paksa Bangladesh Liburkan Seluruh Universitas
Kiper Ajax Maarten Paes Buka Suara soal Ledakan Emosi Usai Kekalahan dari Groningen
Motif Ekonomi Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Istri Siri di Depok