Pasangan di Labuhanbatu Utara Bobol Kotak Infak Masjid, Bawa Anak dalam Aksi

- Selasa, 10 Maret 2026 | 04:00 WIB
Pasangan di Labuhanbatu Utara Bobol Kotak Infak Masjid, Bawa Anak dalam Aksi

Viral di media sosial, aksi nekat sepasang suami istra mencuri kotak infak Masjid Al-Huda di Labuhanbatu Utara. Yang bikin geram, mereka membawa serta seorang anak kecil dalam aksi bejat itu. Kejadiannya berlangsung Senin lalu, tepatnya di Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan.

Rekaman CCTV yang beredar luas menangkap momen kedatangan mereka. Naik motor, mereka parkir di halaman masjid. Sang pria lalu turun dan masuk. Sementara itu, perempuan bersama anaknya menunggu di teras, seolah-olah hanya orang biasa yang sedang beristirahat.

Di dalam, pria itu awalnya pura-pura salat. Dia duduk, rukuk, tapi matanya terus awas mengamati sekeliling. Begitu yakin tak ada orang, sikapnya berubah total. Dengan gesit, dia mendekati kotak infak yang terkunci. Obeng yang sudah disiapkan pun dikeluarkan. Sekejap, gembok itu berhasil dibobol.

Tangannya merogoh ke dalam. Sekali, dua kali, berkali-kali. Uang kertas dan recehan diambilnya habis, lalu dimasukkan ke dalam kantong. Setelah kotak itu kosong melompong, pelaku dengan santai berjalan keluar. Dia menemui keluarganya, lalu mereka bertiga melesat pergi dengan motor yang sama.

Keberadaan mereka baru ketahuan belakangan. Saat petugas kebersihan masjid datang dan menemukan gembok yang rusak serta kotak infak yang sudah terbuka.

Imam Masjid Al-Huda, Musriadi, mengaku sangat kecewa. Menurutnya, uang yang hilang sekitar Rp500 ribu. Tapi nilai uang bukanlah yang paling menyakitkan.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi pelakunya membawa anak kecil," ujar Musriadi.

Rupanya, ini bukan kali pertama. Takmir masjid menyebut aksi serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. Dua kali! Karena itulah, pihak masjid kini bersikap tegas. Mereka berencana melaporkan ke polisi dengan membawa bukti rekaman CCTV yang cukup jelas. Harapannya, pelaku yang tega menodai rumah ibadah ini segera terungkap dan berhadapan dengan hukum.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar