Nah, perlu digarisbawahi nih. Panduan ini sifatnya sangat lokal.
“Ini hanya untuk Bali dan hanya berlaku jika malam takbiran benar-benar bersamaan dengan Nyepi,” kata Thobib menegaskan. “Kalau ada yang bikin konten di medsos seolah-olah aturan ini nasional, itu jelas tidak benar.”
Seruan bersama itu sudah ditandatangani oleh sejumlah pimpinan. Mulai dari Ketua FKUB Bali, Kepala Kanwil Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, hingga Gubernur Bali Wayan Koster. Mereka semua satu suara.
Pendapat serupa datang dari Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. Menurutnya, pedoman ini memang khusus Bali. Tapi, dalam praktiknya, bisa jadi contoh buat daerah lain yang punya komunitas Hindu, jika situasi serupa terjadi.
“Kami berharap masyarakat memahaminya sebagai bentuk kearifan. Ini untuk menjaga kerukunan,” katanya.
Kemenag juga mengajak semua pihak untuk bijak. Jangan gampang terpancing dengan framing yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah. Beberapa hari terakhir, kabar yang beredar di media sosial kerap menyebut panduan ini berlaku nasional dan itu jelas keliru.
“Jangan mudah terprovokasi,” pesannya. “Indonesia punya tradisi toleransi yang panjang. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan.”
Artikel Terkait
Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian Utang KCIC Sebelum Kaji Perpanjangan Kereta Cepat
Commuter Line Merak Berhenti di Cilegon Sementara, Antisipasi Arus Mudik Lebaran
SKK Migas dan Kontraktor Tandatangani Amendemen PJBG, Lifting Minyak Diproyeksi Naik 11.693 Barel per Hari
Calon Komisioner OJK Soroti Ancaman Siber dan Rendahnya Literasi Keuangan