Oknum Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual di Pandeglang

- Rabu, 11 Maret 2026 | 17:10 WIB
Oknum Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual di Pandeglang

Seorang perempuan berusia 40 tahun dari Pandeglang, dengan inisial NW, melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual. Yang mengejutkan, pelaku yang diduganya adalah seorang oknum anggota DPRD Kota Serang.

Hal ini diungkapkan oleh keluarga korban, Hermawan, pada Rabu lalu.

"Terduga pelakunya memang oknum anggota dewan dari Serang," ujar Hermawan.

Menurut penuturan keluarga, semuanya berawal dari sebuah pembicaraan bisnis. NW dan terduga pelaku saat itu sedang membahas soal biaya sewa untuk sebuah dapur makan bergizi gratis. Pembicaraan itu rupanya berakhir pahit.

Usai urusan sewa-menyewa dibicarakan, pria yang diduga anggota dewan itu tiba-tiba melakukan pelecehan seksual terhadap NW.

"Begitu urusan dapur selesai, pelecehan itu terjadi," ungkap Hermawan, menjelaskan kronologi singkat kejadian yang menimpa saudaranya.

Tidak terima, keluarga pun mengambil langkah hukum. Hermawan telah melaporkan insiden ini ke kepolisian setempat dan berharap kasusnya tidak tenggelam begitu saja.

"Laporan sudah kami buat dan serahkan ke Polres Pandeglang," tegasnya. Harapannya jelas: kasus ini diusut tuntas.

Dari pihak kepolisian, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, Widianto menyatakan bahwa penyelidikan sudah dimulai.

"Laporan itu sudah ada di kami. Tim sedang bekerja untuk menyelidiki," kata Widianto.

Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, terduga pelaku memang disebut-sebut menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang. Widianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu. Pemeriksaan terhadap terlapor akan segera dilakukan.

"Pasti," pungkasnya singkat, menegaskan komitmen untuk memproses laporan ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar