"Kalau dibikin jalan kabupaten yang biayanya kira-kira Rp250 juta per kilometer, hasilnya bisa 50 sampai 60 kilometer jalan baru," sambung Asep.
"Coba pikir, andai uang itu bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat banyak," tambahnya dengan nada prihatin.
Lantas, kemana aliran dana yang menguap itu? KPK menyebut, uang kelebihan bayar sebesar Rp24 miliar itu tidak hilang begitu saja. Sebagian besar, tepatnya Rp19 miliar atau 40% dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan di antara lingkaran dalam keluarga bupati.
Rinciannya begini: Fadia Arafiq sendiri mendapat jatah Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraf Abu, mengambil Rp1,1 miliar. Sementara Direktur PT RNB, Rul Bayatun, memperoleh Rp2,3 miliar.
Tidak berhenti di situ, dua anak bupati juga ikut menikmati. Muhammad Sabiq Ashraff mendapat bagian terbesar, Rp4,6 miliar, dan Menhaz Na memperoleh Rp2,5 miliar. Selain itu, ada juga penarikan tunai yang mencapai Rp3 miliar.
Kasus ini kini terus bergulir, menyisakan tanda tanya besar tentang tata kelola keuangan daerah dan keprihatinan mendalam atas dana rakyat yang diselewengkan.
Artikel Terkait
PM Hun Manet Targetkan Pemberantasan Pusat Penipuan Daring di Kamboja Tuntas April 2026
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini
BGN Minta Kepala Daerah Turun Langsung Awasi Dapur dan Menu Makanan Bergizi Gratis
DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Ancaman Penutupan Selat Hormuz