Di hadapan awak media, sebagian barang bukti itu langsung dimusnahkan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen. Sisanya, tentu saja, disimpan untuk keperluan proses hukum di pengadilan nanti.
Nilai seluruh barang sitaan itu diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Angka yang sungguh mencengangkan. Reynold juga menyebut bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan banyak orang sekitar 620 ribu jiwa dari jerat penyalahgunaan narkoba.
Lalu, bagaimana ancaman hukumnya? Para tersangka tak bisa menghindar dari jerat UU Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Reynold tegas.
Ancaman hukuman yang berat itu jelas menjadi peringatan. Operasi ini mungkin baru satu bagian dari pertarungan panjang, tapi setidaknya memberi pukulan signifikan pada peredaran gelap narkoba di ibu kota dan sekitarnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melonjak
Menteri Keuangan Pastikan APBN Tahan Dampak Gejolak Iran
Aktivis: Serangan AS-Israel ke Iran Bertujuan Lumpuhkan Dukungan untuk Gaza
Pakar: Kematian Khamenei Akibat Prinsipnya Tolak Perlindungan, Bukan Kehebatan Teknologi Musuh