Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya digelar hari ini, Selasa (3/3/2026). Kasusnya terkait penetapan tersangka korupsi kuota haji di Kemenag untuk periode 2023-2024. Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu punya perhatian khusus. Hakim tunggal yang memimpin langsung mewanti-wanti: persidangan ini harus bersih dari segala bentuk transaksi.
Yaqut hadir sebagai pemohon, sementara KPK duduk sebagai termohon. Tapi, sejak awal, kuasa hukum Yaqut sudah melancarkan serangan balik. Intinya, mereka menilai bukti-bukti yang dipakai KPK untuk menjerat klien mereka itu cacat hukum.
Bukti KPK Dikatakan Tidak Sah
Menurut tim pengacara, KPK sebenarnya tidak punya cukup alat bukti saat menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Mereka menyoroti dua hal: soal tuduhan aliran dana dari penyelenggara haji khusus ke Yaqut, dan soal penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dengan tegas menyatakan posisi kliennya di persidangan.
"Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti," ujar Mellisa.
Dia melanjutkan, penggunaan KMA tersebut sebagai dasar justru keliru. Padahal, KMA itulah yang jadi rujukan Yaqut dalam membagikan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia.
"Bahwa penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup, itu tidak memenuhi syarat," terangnya. "Ini tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang."
Klaim Kebijakan Sudah Sesuai Aturan
Lalu, bagaimana dengan kebijakan bagi-bagi kuota itu? Kubu Yaqut bersikukuh bahwa semua sudah sesuai prosedur. Mellisa menjelaskan, KMA 130 tahun 2024 itu berlandaskan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Jadi, menurutnya, apa yang dilakukan Yaqut adalah diskresi untuk menyesuaikan keadaan di lapangan.
Artikel Terkait
Cuaca Gagalkan Pengamatan Gerhana Bulan Total di Planetarium Jakarta
Pelatih Persis Ganti Tiga Pemain Sekaligus, Termasuk Kiper, di Tengah Laga Panas
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi Kebangsaan, Hadirkan Pimpinan Parpol hingga Mantan Menteri
Iran Laporkan AS ke DK PBB Usai Serangan Tewaskan Ratusan Warga Sipil