Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit

- Senin, 02 Maret 2026 | 22:20 WIB
Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Semua ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO. Nah, di tengah pelaksanaannya, penyidik menemukan sesuatu yang mencurigakan. Ternyata, ada rekayasa klasifikasi komoditas. Ekspor CPO sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) agar bisa lolos.

Perbuatan ini, lagi-lagi, diduga dimuluskan oleh oknum di dalam negeri. Mereka disebut memuluskan jalan agar bisa mendapat imbalan tidak sah, atau kickback, atas perannya.

Akibatnya? Negara jelas dirugikan. Penerimaan negara dari ekspor hilang begitu saja. Kerugiannya fantastis, ditaksir antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka yang sulit dibayangkan.

Kejagung sendiri sudah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Dari lingkaran pemerintahan, ada LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin), FJR (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC), dan MZ (Kepala Seksi KPBC Pekanbaru).

Di sisi lain, dari kalangan swasta, tersangka merangkul banyak nama. ES (Direktur PT. SMP, PT. SMA, PT. SMS), ERW (Direktur PT. BMM), FLX (Dirut PT. AP), dan RND (Direktur PT. TAJ) termasuk di dalamnya. Kemudian ada TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), serta YSR (Dirut PT. MAS).

Kasus ini masih terus bergulir. Penyidik masih bekerja di lapangan, mengumpulkan bukti, dan menyita aset-aset yang diduga terkait. Kerugian negara yang sedemikian besar membuat kasus ini menjadi sorotan tajam.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar