Kejagung Geledah 20 Lokasi di Medan dan Riau untuk Usut Korupsi Limbah Sawit

- Selasa, 03 Maret 2026 | 01:15 WIB
Kejagung Geledah 20 Lokasi di Medan dan Riau untuk Usut Korupsi Limbah Sawit

Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau POME yang terjadi beberapa tahun silam. Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di dua wilayah utama. Tak tanggung-tanggung, sekitar 20 lokasi di Medan dan Riau disisir untuk mengumpulkan bukti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengonfirmasi hal itu saat ditemui awak media pada Senin (2/3/2026).

"Sudah hampir dua pekan kami bergerak. Puluhan tempat di Riau dan Medan kami geledah," ujar Syarief.

Menurutnya, sasaran operasi ini cukup beragam. Mulai dari kantor perusahaan, sejumlah rumah tinggal, hingga pabrik pengolahan di kebun sawit sendiri.

Dari serbuan itu, penyidik berhasil mengamankan aset-aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang disita ternyata tidak main-main.

"Kami menyita beberapa bidang tanah. Lalu ada juga PKS, alias pabrik pengolahan kelapa sawitnya sendiri, yang sedang dalam proses penyitaan," jelas Syarief.

Ia menambahkan, alat berat dan sejumlah mobil juga turut diamankan. Penyitaan ini menambah panjang daftar barang bukti yang telah dikumpulkan sejak penyelidikan dimulai.

Di sisi lain, pemeriksaan saksi juga dilakukan secara intensif di lokasi. Tim penyidik punya alasan khusus untuk tidak membawa para saksi ke Jakarta.

"Kami periksa mereka di sana, di tempat kejadian. Tujuannya sederhana: untuk kecepatan dan mengamankan bukti agar tidak hilang. Semua diproses di lokasi untuk sekarang," lanjutnya.

Sebelumnya, operasi serupa memang sudah digelar. Kejagung pernah menyisir kantor dan rumah para tersangka di wilayah yang sama. Kala itu, dokumen penting, gawai, komputer, dan enam unit mobil berhasil diamankan.

Kini, dengan penggeledahan lanjutan ini, penyelidikan terasa makin mengerucut. Upaya mengungkap jaringan korupsi limbah sawit itu tampaknya memasuki fase yang lebih serius.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar