KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi impor barang. Kali ini, yang terjaring adalah Budiman Bayu Prasojo, seorang Kepala Seksi Intelijen di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan ini langsung diikuti dengan penangkapan terhadap Budiman.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan penangkapan itu dilakukan dengan segera. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi penghilangan bukti.
"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan," ujar Asep, Sabtu lalu.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Menurut Asep, sudah ada indikasi upaya untuk mengacaukan barang bukti. Salah satunya adalah perintah yang diduga berasal dari Budiman untuk memindahkan uang hasil korupsi antar tempat penyimpanan.
Artikel Terkait
Iran Balas Serangan, Rudal dan Drone Hantam Israel dan Pangkalan AS di Timur Tengah
Indonesia Siap Kawal Industri Panel Surya Hadapi Penyelidikan Antisubsidi AS
AS Bergabung dengan Israel Serang Iran, Kekuatan Militer Kedua Negara Jomplang
Menteri PU Targetkan 7.000 Lubang di Pantura Barat Jawa Tuntas Sebelum Lebaran 2026