KPK Tangkap Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Terkait Dugaan Penghilangan Bukti Korupsi

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:30 WIB
KPK Tangkap Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Terkait Dugaan Penghilangan Bukti Korupsi

KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi impor barang. Kali ini, yang terjaring adalah Budiman Bayu Prasojo, seorang Kepala Seksi Intelijen di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan ini langsung diikuti dengan penangkapan terhadap Budiman.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan penangkapan itu dilakukan dengan segera. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi penghilangan bukti.

"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan," ujar Asep, Sabtu lalu.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Menurut Asep, sudah ada indikasi upaya untuk mengacaukan barang bukti. Salah satunya adalah perintah yang diduga berasal dari Budiman untuk memindahkan uang hasil korupsi antar tempat penyimpanan.

"Tapi memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang lah gitu ya. Ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu," tambahnya, memberikan gambaran yang cukup suram tentang upaya perusakan bukti tersebut.

Sebenarnya, nama Budiman bukan pertama kali muncul. Dia sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di awal pengusutan kasus ini. Sayangnya, waktu itu penegak hukum belum punya cukup modal bukti untuk menahannya.

"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BPP ini belum cukup bukti itu," papar Asep mengenai alasan pelepasan Budiman kala itu.

Kini, dengan bukti yang terkumpul, jalan ceritanya pun berubah. Budiman resmi berstatus tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus yang merugikan negara ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar