JAKARTA – Tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat kini resmi turun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan angka yang berlaku saat ini adalah 15 persen, turun dari kesepakatan awal yang sempat menyentuh 19 persen. Penyesuaian ini mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah AS.
Latar belakang perubahan ini cukup berliku. Awalnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan sebelumnya. Putusan itu kemudian direspons oleh Presiden Donald Trump dengan penyesuaian tarif secara global. Nah, Indonesia pun mengikuti tarif global yang baru itu.
“Tarif global kan 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 persen,”
ujar Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Meski ada perubahan angka tarif ini, Airlangga menegaskan bahwa inti perjanjian dagang bilateral, atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), tetap jalan. Perjanjian itu sendiri akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah penandatanganan, tentu setelah melalui proses ratifikasi.
Lalu, seperti apa rincian tarifnya? Intinya, banyak produk andalan Indonesia yang justru dibebaskan dari bea masuk AS. Tarifnya nol persen. Ini berlaku untuk ribuan komoditas. Sementara untuk barang impor dari AS ke Indonesia, belum ada perubahan kebijakan yang signifikan.
"Kalau bea masuk 0 persen untuk sektor yang 1.800 lebih itu salah satu andalan kami. Jadi, diharapkan marketnya bisa ekspansi,"
Artikel Terkait
Kedubes Iran di Jakarta Kecam Serangan AS-Israel, Ancam Beri Respons Tegas
Kilang Dumai dan Balongan Siap Produksi Avtur Ramah Lingkungan dari Minyak Jelantah
Kredit UMKM Non-KUR Baru Capai 19,4%, Jauh dari Target Pemerintah
AS dan Israel Lancarkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Iran, Teheran Ancang Balas Dendam