Jumat lalu (27/2), dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan penting. Pemerintah, katanya, sedang sibuk menyusun rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini tak lepas dari kesepakatan tarif dagang yang baru saja dijalin dengan Amerika Serikat.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru ya, sedang disusun,” ujar Airlangga.
Menurutnya, draf UU itu nantinya akan mengakomodir permintaan AS. Isunya seputar pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing dan juga masa kontrak karyawan yang dibatasi maksimal satu tahun. “Jadi nanti itu akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru,” tambahnya.
Namun begitu, cakupan revisi undang-undang ini ternyata lebih luas. Airlangga menyebut bahwa UU baru tersebut juga akan merangkum beberapa pasal dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Semua ini rencananya akan diintegrasikan menjadi satu paket lengkap.
“Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” jelasnya.
Artikel Terkait
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir
Sahur On The Road Bisa Diisi Kegiatan Bermakna, Ini 5 Ide Alternatif
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati untuk Perkuat Kasus Pemerasan Bupati