Dugaan sementara, BBP terjerat Pasal 12B tentang gratifikasi, yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf C KUHP baru. Ini bukan kasus pertama, tentu saja. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus yang serupa. Semuanya berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu.
Dari sisi Bea Cukai, ada tiga nama yang disebut: Rizal (dulu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan), lalu Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen).
Di sisi lain, dari pihak swasta, tersangkanya adalah John Field selaku pemilik PT BLUERAY. Tak sendirian, dia didampingi oleh Andri, sang Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Deddy Kurniawan yang menjabat sebagai Manager Operasional perusahaan tersebut.
Kasus ini seperti membuka kembali luka lama di tubuh institusi bea cukai. Penangkapan pegawai secara langsung di kantornya sendiri tentu meninggalkan kesan dan pertanyaan mendalam. Bagaimana perkembangan selanjutnya? Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif dari KPK.
Artikel Terkait
Anak Gajah Liar Ditemukan Mati Diduga Akibat Jerat di Taman Nasional Tesso Nilo
Praktisi Hukum Soroti Rekrutmen sebagai Dosa Pertama Reformasi Polri
Jakpro Bagikan 4.500 Paket Sembako Murah untuk Dongkrak Daya Beli di Ramadan
Bill Gates Minta Maaf Atas Hubungannya dengan Jeffrey Epstein