Meski perkara pidana berakhir, bukan berarti urusan selesai begitu saja. Anang menegaskan, jika ditemukan ada kerugian negara yang dinikmati Alex, jalan hukum perdata masih terbuka.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," ucapnya.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan ucapan belasungkawa dari institusi Kejagung. "Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga tabah menghadapinya," kata dia.
Dengan demikian, perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik itu kini telah mencapai titik akhir, seiring dengan berpulangnya sang mantan gubernur.
Artikel Terkait
Malut United Kalah 2-3 dari Persija, Pelatih Apresiasi Semangat Juang Pemain
Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Dikejar Warga hingga Rusak
Prabowo Prihatinkan Situasi Tepi Barat, Khawatirkan Dampaknya terhadap Upaya Perdamaian Gaza
Pengemudi Melawan Arus di Gunung Sahari Dihajar Massa Usai Kabur dari Polisi