Meski perkara pidana berakhir, bukan berarti urusan selesai begitu saja. Anang menegaskan, jika ditemukan ada kerugian negara yang dinikmati Alex, jalan hukum perdata masih terbuka.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," ucapnya.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan ucapan belasungkawa dari institusi Kejagung. "Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga tabah menghadapinya," kata dia.
Dengan demikian, perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik itu kini telah mencapai titik akhir, seiring dengan berpulangnya sang mantan gubernur.
Artikel Terkait
Polri Bentuk Satgas Haji 2026 Cegah Penipuan yang Rugikan Masyarakat Rp92,64 Miliar
AS Kerahkan Dua Kapal Perang ke Selat Hormuz, Iran Bantah dan Klaim Kendali Penuh
Polri Gagalkan 1.243 Calon Jemaah Haji Ilegal Sepanjang 2025
Harley-Davidson Luncurkan Platform Ride untuk Transformasi Merek dan Perkuat Komunitas