Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Alex Noerdin Usai Mantan Gubernur Meninggal Dunia

- Rabu, 25 Februari 2026 | 22:40 WIB
Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Alex Noerdin Usai Mantan Gubernur Meninggal Dunia

Meski perkara pidana berakhir, bukan berarti urusan selesai begitu saja. Anang menegaskan, jika ditemukan ada kerugian negara yang dinikmati Alex, jalan hukum perdata masih terbuka.

"Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," ucapnya.

Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan ucapan belasungkawa dari institusi Kejagung. "Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga tabah menghadapinya," kata dia.

Dengan demikian, perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik itu kini telah mencapai titik akhir, seiring dengan berpulangnya sang mantan gubernur.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar